Mediasi Perkara Cerai Gugat nomor 1279/Pdt.G/2024/PA.Sdn Berhasil Sebagian terkait Nafkah Anak & Harta Bersama
Sukadana, 1 Agustus 2024 ~ Hakim Mediator, Rifqiyatunnisa, S.H.I., M.H., berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara nomor 1279 dengan mediasi berhasil sebagian. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan terkait dua poin yakni nafkah anak dan pembagian harta bersama. Dalam mediasi tersebut kedua pasangan berhasil menemukan titik temu sehingga perselisihan yang sempat memanas dapat mereda. Kesepakatan yang tercapai diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, terutama bagi anak-anak yang menjadi pihak paling rentan dalam perceraian.