Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 8

Mediasi Perkara Cerai Gugat nomor 1279/Pdt.G/2024/PA.Sdn Berhasil Sebagian terkait Nafkah Anak & Harta Bersama

Screenshot 1150

Sukadana, 1 Agustus 2024 ~ Hakim Mediator, Rifqiyatunnisa, S.H.I., M.H., berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara nomor 1279 dengan mediasi berhasil sebagian. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan terkait dua poin yakni nafkah anak dan pembagian harta bersama. Dalam mediasi tersebut kedua pasangan berhasil menemukan titik temu sehingga perselisihan yang sempat memanas dapat mereda. Kesepakatan yang tercapai diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, terutama bagi anak-anak yang menjadi pihak paling rentan dalam perceraian.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon