Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 77

Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022, SK KMA Nomor 363 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang e-Court dan Surat Tercatat di Pengadilan Agama Sukadana

Screenshot 1155

Sukadana, 6 Agustus 2024 ~ Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sukadana dilaksanakan sosialisasi e-Court dan Surat Tercatat dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panmud dan Advokat yang beracara di Pengadilan Agama Sukadana. Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukadana Mohammad Ilhamuna, S.H.I. menyampaikan setiap perkara yang didaftarkan secara e-Court diperiksa secara elektronik dan terkait pemanggilan perkara e-Court dilaksanakan dengan perhitungan patut dan tidak patutnya sebuah relass. Panggilan elektronik secara tercatat yaitu 6 (enam) hari kalender dan diterima 3 (tiga) hari sebelum sidang atau 3 (tiga) hari yang dimaksud adalah 3 (tiga) hari kerja dan ketika panggilan tidak patut maka hak-hak pencari keadilan tidak terpenuhi sehingga jauh dari keadilan, solusinya adalah penundaan sidang selama 2 minggu, ini juga terkait SK Dirjen Badilag nomor 48 tahun 2024 tentang penilaian SIPP tahun 2024 yang mana seluruh berkas perkara dari pendaftaran sampai akta cerai harus di uploud ke aplikasi SIPP sehingga penundaan satu minggu tidak akan bisa diselesaikan dan solusinya adalah dengan penundaan selama 2 (dua) minggu. Untuk memenuhi kebutuhan secara elektronik semua berkas harus di uploud tepat waktu dan di validasi setiap hari oleh Panitera.

Pada kesempatan soaialisasi ini Ketua Pengadilan Agama Sukadana M.Andri Irawan, SH.I., M.H. Juga menyampaikan visi dan misi beliau memimpin Pengadilan Agama Sukadana yaitu berupa inovasi yaitu PA.Sukadana visit, Inovasi Anjelina (antar jemput disabilitas dan lansia), PA.Sukadana goes to school/goes to campuss dan PA.Sukadana free exelent service.
Ketua Pengadilan Agama Sukadana juga menghimbau kepada para Advokad untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada para petugas Jurusita karena merupakan bentuk dari gratifikasi yang bertentangan dengan Zona Integritas yang sedang kita laksanakan. Sosialisasi ditutup dengan tanya jawab terkait permasalahan dan kendala yang dialami oleh Advokat selama beracara di Pengadilan Agama Sukadana.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon