Logo header2023 v2 min

 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 1252

Gambar Umum dan Tindak Lanjut Pengaduan

A. Umum

  1. Untuk penanganan pengaduan pada Pengadilan Tingkat Banding, dalam  jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan  Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Ketua Pengadilan Tingkat Banding meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan,  pendapat dan saran (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan  pengaduan yang bersangkutan kepada Kepala Badan Pengawasan;
  2. Untuk penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan, dalam jangka waktu  paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan Hasil  Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Kepala Badan Pengawasan meneruskan  Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran  (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan pengaduan yang  bersangkutan kepada Ketua Muda Pengawasan;
  3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor terbukti  melakukan perbuatan yang diadukan, maka Pejabat yang berwenang harus  segera menentukan hukuman disiplin yang akan dijatuhkan sesuai dengan  ketentuan yang berlaku;
  4. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor tidak   terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, maka Ketua Muda Pengawasan   menetapkan penghentian pemeriksaan untuk kemudian dicatat oleh Badan  Pengawasan dalam Buku Agenda Hukuman Disiplin dan juga data  kepegawaian yang bersangkutan;

B. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

  1. Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan dilakukan  berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam:
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri.
    • Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
    • Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukuman Disiplin PrajuritAngkatan Bersenjata Republik Indonesia jo Keputusan Panglima Tentara  Nasional Indonesia Nomor: Kep/22/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Hakim Pengadilan Militer.
    • Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
    • Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi  Yudisial RI No. 047/SKB/MA/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman  Perilaku Hakim dan petunjuk pelaksanaannya.
  2. Hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim dan Aparat Pengadilan lainnya akan dijatuhkan sesuai dengan kadar kesalahan yang bersangkutan;

C. Tindak Lanjut Lain

  1. Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut ternyata menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat diajukan tindakan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan pengembalian kerugian kepada negara;
  2. Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut mengandung unsur  tindak pidana, maka kasus tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.


PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN

  1. Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima  Laporan Hasil Pemeriksaan dari Kepala Badan Pengawasan yang telah disertai  dengan rekomendasi, Ketua Muda Pengawasan meneruskan kepada Ketua     Mahkamah Agung, disertai pendapat mengenai hukuman disiplin dan atau  tindakan yang dapat dijatuhkan;
  2. Ketua Mahkamah Agung menetapkan jenis hukuman disiplin tingkat berat  atau sedang, dan atau tindakan yang dijatuhkan dalam jangka waktu paling  lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima pendapat dari Ketua Muda  Pengawasan. Dalam hal yang hukuman disiplin yang direkomendasikan  berupa hukuman disiplin tingkat ringan, maka Ketua Muda Pengawasan dapat  menetapkan hukuman disiplin yang dijatuhkan;
  3. Hukuman disiplin yang telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung  disampaikan kepada Ketua Muda Pengawasan untuk diteruskan kepada Kepala  Badan Pengawasan;
  4. Kepala Badan Pengawasan meneruskan hukuman disiplin kepada Sekretaris  Mahkamah Agung atau Direktur Jenderal (Dirjen) yang berwenang  mengeluarkan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin;
  5. Sekretaris Mahkamah Agung atau Direktur Jendral yang berwenang  menyampaikan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada yang  bersangkutan dengan tembusan kepada Ketua Muda Pengawasan, Sekretaris  Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan, serta Satuan Kerja yang  bersangkutan;
  6. Setiap pengaduan yang telah selesai ditangani dan telah ada keputusan  penjatuhan hukuman disiplin yang berkekuatan hukum tetap, dicatat dalam  Buku Agenda Hukuman Disiplin dan juga data kepegawaian yang  bersangkutan.
  7. Setiap keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang berkekuatan hukum tetap,  harus pula disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membawahi pejabat  yang bersangkutan untuk dicatat dalam data kepegawaian yang bersangkutan.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon