Logo header2023 v2 min

 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 1759

Kebijakan dan Peraturan Pengadilan

Berikut ini Adalah Peraturan dan Kebijakan Peradilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :

Peraturan dan kebijakan Pengadilan Agama Sukadana:

Nomor
Peraturan dan Kebijakan Peengadilan Agama Sukadana
1
Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Sukadana diwajibkan  untuk mentaati aturan tentang jam kerja yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat   maupun jam pulang.
2
Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian.
3
Setiap Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil.
4
Setiap hari Senin diadakan kegiatan Apel pagi, yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai PA Sukadana.
5
Setiap hari Jumat pukul 14.00 - selesai diadakan kegiatan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) atau diskusi hukum yang jadwalnya dan materi pembahasan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
6
Setiap hari Jumat minggu ke satu dan minggu ke tiga pukul 08.00 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan jumsih ( Jumat bersih ) yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai.
7
Setiap hari Rabu minggu ke dua ba’da sholat dluhur berjamaah diadakan Pengajian dan Kultum bertempat di Musholla Al-Mizan.
8
Setiap hari Jum’at minggu ke dua diadakan Senam Pagi bersama yang jadwalnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
9
Setiap awal dan akhir bulan dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan.
10
Setiap Hari Rabu minggu kesatu dan minggu ke tiga Jam 15.30 s/d 16.30 diadakan acara pembinaan oleh Ketua Pengadilan Agama Sukadana Yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sukadana.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon