AREA VI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Target yang akan dicapai :
1. Meningkatnya kualitas layanan publik (lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah
dijangkau)
2. Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan(layanan
internasional)
3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Atas dasar hal tersebut terdapat beberap indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:
a). Standar pelayanan
1). Terdapat standar pelayanan
Menyusun standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri PAN RB nomor 15
2014.
2). Standar pelayanan telah dimaklumatkan dengan cara:
a. Membuat standar maklumat layanan
b. Melakukan pemasangan maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan
3). Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan
4). Melakukan reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.
Kegiatan kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen standar layanan,
capture maklumat standar layanan di tempat layanan, dokumen SOP pelaksanaan standar
layanan, dokumen reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.
b). Budaya pelayanan prima
1). Telah dilakukan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada pegawai
2). Telah dilakukan informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media,
baik media cetak papan pengumuman, media social, website dll.
3). Telah terdapat sistem punishment(sanksi) dan reward(penghargaan) bagi pelaksana
layanan serta memberikan kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang
diberikan tidak sesuai standar
Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: dokumen sosialisasi
pelayanan prima (undangan daftar hadi notulen foto sosialisasi capture sarana informasi
layanan, sistem reward dan punishment), dokumen penghargaan bagi pegawai teladan
dan dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima
layanan.
c). Sarana layanan terpadu/terintegrasi
1). Menyediakan layanan tepadu (pembayaran layanan melalui simponi aplikasi simari
antara UPT dan mahkamah agung)
2). PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
d). Terdapat inovasi dalam layanan
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data: Berupa capture aplikasi layanan terpadu dan
foto PTSP, capture inovasi pada area layanan.
e). Penilaian kepuasan terhadap pelayanan
1). Untuk mengetahu tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan
oleh unit layanan maka perlu melakukan survey kepuasan masyarakat(SKM setiap 6
bulan).
2). Hasil survey dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui website,
media social, dan banner/spanduk
3). Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat dengan melakukan
perbaikan layanan
Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan
survey, capture foto tentang pelaksanaan survey dan hasil survey, dokumen laporan
perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survey kepuasan masyarakat.
Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut:
Pergantian Petugas, perbaikan telepon/adakan rapata pembahasan hasil survey masyarakat
PENILAIAN KERJA |
DATA PENDUKUNG WBK 2021 |
|
1 |
Standar Pelayanan |
Pelayanan Informasi |
|
Website, bennar dan pemflet di PA (visualisasi) |
|
|
SOP |
|
|
Dokumen reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP dokumen reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP |
|
2 |
Budaya Pelayanan Prima |
Dokumen sosialisasi/pelatihan pelayanan prima kepada pegawai dokumen sosialisasi/pelatihan pelayanan prima kepada pegawai |
|
Webiste banner dan pemflet di PA (visualisasi SIPP) |
|
|
Sistem reward dan punishmen |
|
|
Layanan one day court service |
|
|
Pendaftaran perkara oneline (tindak lanjut inovasi dari puat, siwas, SIKEP) |
|
3 |
Penilaian Kepuasan terhadap pelayanan |
Hasil survey kepuasan masyarakat |
|
Website |
|
|
Dokumen laporan perbaikan pelayanan sebagai tindak lanjut survey kepuasan masyarakat dokumen laporan perbaikan pelayanan sebagai tindak lanjut survey kepuasan masyarakat |
Indikator hasil(40%)
Pembangunan zi menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani focus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada 2 sasaran utama yaitu
- Terwujudnya Aparatur Pajs yang bersih dan bebas dari KKN diukur dengan menggunakan ukuran:
- Nilai persepsi korupsi(survey eksternal)
- Presentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan(TLHP)
- Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survey eksternal)
By Top Management Pengadilan Agama Sukadana