AREA IV PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA
Penguatan akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasistas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Agama Sukadana.
Target yang ingin dicapai pada area ini adalah:
- Meningkatnya kinerja instansi pemerintah
- Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
Atas dasar tersebut maka, untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan pimpinan.
- Pimpinan harus terlibat secara langsung saat penyusunan perencanaan.
Melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh Ketua
Pengadilan Agama Sukadana.
Kegiatan tersebut didukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen
perencanaan kegiatan dan anggaran
- Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja, perjanjian
kinerja, melalui rapat penetapan IKU yang berorientasi hasil kepada
masyarakat/anggota yang dipimpin. Kegiatan tersebut didukung undangan, notulen,
daftar hadir, foto rapat, dan dokumen perjanjian kinerja.
- Piminan harus selalu memantau capaian kinerja secara berkala setiap bulan yang di
pimpin oleh ketua pajs.
Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung: berupa undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen pemantauan capaian kinerja setiap bulan. - Pengelolaan akuntabilitas kinerja
- Membuat dokumen perencanaan kinerja jangka pendek(renja tahunan), rencana
strategis (renstra) 5 tahunan
- Memiliki dokumen perencanaan kerja jangka pendek dan rencana strategis serta
penetapan kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen renja,
dokumen renstra, dan dokumen penetapan kinerja.
- Dokumen perencanaan harus berorientasi kepada hasil meliputi:
a. Membuat turunan renja yang mendukung peningkatan pelayanan publik
(penetapan standar layanan, budaya layanan prima, survey kepuasan masyarakat).
b. Membuat turunan renja yang mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian
gratifikasi penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, WBS).
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen turunan renja yang
mendukung peningkatan layanan publik dan mendukung kegiatan anti korupsi.
- Indikator kinerja utama (IKU)
a. Memiliki IKU yang ditetapkan organisasi.
b. Membuat IKU tambahan sesuai dengan karakteristik satuan kerja yang mendukung
peningkatan pelayanan publik. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumen IKU dan IKU tambahan.
c. Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART. kegiatan
tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen IKU tambahan dengan prinsip
SMART.
d. Laporan kinerja disusun tepat waktu.
Menyusun LKJIP secara tepat waktu(bulan Februari pada tahun berikutnya).
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen LKJIP, surat
permintaan LKJIP.
e. Laporan kinerja harus memberikan informasi tentang LKJIP yang memberikan
informasi tentang kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa
dokumen LKJIP
f. Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja
Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas
kinerja dengan mengikut sertakan pegawai dalam bintek/sosialisasi penyusunan
LKJIP. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung dokumen laporan
bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan dokumen LKJIP.
g. Pengelolaan akuntabilitas kinerja oleh SDM yang kompeten:
Menempatkan pegawai yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan
akuntabilitas.
1. Personil pengelolaan akuntabilitas telah memiliki sertifikat piagam penyusunan
LKJIP.
2. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung daftar pegawai yang telah
mengikuti diklat.
Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :
PENILAIAN KERJA |
DATA PENDUKUNG WBK 2021 |
|
1 |
Keterlibatan pimpinan |
Notulen rapat penyusunan perencanaan, absen |
|
|
Notulen rapat penyusunan perencanaan, absen |
|
|
Notulen rapat |
2 |
Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja |
RKT, renstra, SKP dll |
|
|
Lampiran RKT, renstra, SKP dll Laporan Hasil Penilaian sakip dari tingkat banding |
|
|
IKU |
|
|
Lampiran IKU |
|
|
Dokumen pengiriman LKjIP |
|
|
LKjIP (evaluasi LKjIP) |
|
|
Permohonan pelatihan untuk peningkatan kapasitas SDM LKjIP |
|
|
SK tim Penyusunan LKjIP |