AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
Penataan sistem manajemen SDM di lingkungan Pengadilan Agama Sukadana bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Pengadilan Agama Sukadana menuju WBK.
Target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah:
- Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM di lingkungan Pengadilan Agama Sukadana pada masing-masing unit kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM dilingkungan Pengadilan Agama Sukadana menuju WBK.
- Meningkatnya disiplin, efektivitas dan profesionalitas SDM dilingkungan Pengadilan Agama Sukadana.
Untuk mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di Pengadilan Agama Sukadana dengan kegiatan sebagai berikut :
- Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan:
- Melakukan Analisis Beban Kerja melalui rapat kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan, mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan ABK.
Kegiatan tersebut undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dokumen kebutuhan pegawai, peta jabatan, ABK, surat usulan kebutuhan pegawai.
- Penempatan pegawai yang mengacu pada kebutuhan pegawai, menempatkan pegawai hasil rekrutment berdasarkan usulan kebutuhan pegawai yang disetujui Kementrian PAN RB.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen persetujuan MENPAN, SK, surat penempatan pegawai, purat perintah melaksanakan tugas.
- Monitoring dan evaluasi penempatan pegawa:melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai terhadap kinerja unit, membuat laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumen monitoring, evaluasi kinerja pegawai baru.
- Pola mutasi internal.
- Dalam melakukan pengembangan karir pegawai telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan. Indikator yang dapat dilakukan adalah kegiatan rapat pimpinan dalam rangka mutasi antar jabatan yang mengacu pada pengembangan karier pegawai.Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi, daftar riwayat pekerjaan dan daftar riwayat hidup.
- Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan dengan mengacu kepada kompetensi jabatan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi internal DRH dan DRP, daftar riwayat pendidikan, dan diklat dari pegawai yang dilakukan mutasi.
- Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang bertujuan untuk perbaikan kinerja: melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja, membuat laporan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : Dokumen monitoring dan evaluasi yang berkaitan dengan perbaikan kinerja.
- Pengembangan berbasis kompetensi.
a) Unit kerja melakukan kebutuhan pegawai untuk pengembangan kompetensi
Melaksanakan rapat penyusunan analisis kebutuhan pengembangan pegawai.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir
rapat, foto-foto, dokumen analisis kebutuhan pengembangan pegawai.
b) Dalam penyusunan rencana pengembangan kompetensi pegawai harus
mempertimbangkan: hasil pengelolaan kinerja pegawai, penilaian SKP.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Undangan, notulen, daftar
hadir, foto, dokumen rencana pengembangan dokumen kompetensi pegawai
berdasarkan SKP.
c) Mengetahui presentasi kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar
kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture fitur kompetensi pada
aplikasi SIKEP
d) Pegawai di Pengadilan Agama Sukadana dipastikan telah memperoleh
kesempatan/hak untuk mengikuti diklat kompetensi lainnya. Dengan
menginformasikan permintaan untuk mengikuti diklat. Kegiatan
tersebut dilengkapi dengan data dukung: surat kepada pegawai yang bersangkutan
perihal kesempatan mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya.
e) Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi unit kerja telah melakukan upaya
pengembangan kompetensi kepada pegawai dengan mengikut sertakan pada
lembaga pelatihan, training, coaching, mentoring.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: surat usulan pegawai yang
akan mengikuti diklat, daftar pegawai yang telah mengikuti diklat.
f) Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan pegawai meliputi kegiatan:
melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan terhadap hasil
pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja. Kegiata tersebut
dilengkapi dengan dokumen laporan hasil monitoring dan hasil evaluasi.
g) Penetapan kinerja individu:
1. Telah memiliki sistem penilaian kerja individu dan penilaian prestasi kerja bagi
PNS Pengadilan Agama Sukadana.
Indikatornya : menetapkan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada awal tahun
melalui aplikasi SIKEP, menetapkan unit kerja(perjanjian kinerja/PK) pada awal
tahun melalui Aplikasi E-Performance.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: SKP yang telah
disetujui dan ditanda tangai oleh atas langsungnya, dokumen perjanjian kinerja
yang disetujui atau ditanda tangani oleh atasan.
2. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indicator kinerja
individu level diatasnya, menyiapkan dokumen SKP berjenjang.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen SKP berjenjang.
3. Telah melakukan pengukuran individu secara periodic melalui aplikasi SIKEP
setiap bulan. Data dukung: dokumen pengukuran kinerja individu perbulan.
4. Hasil penilaian kinerja individu dijadikan dasar untuk pemberian
reward/pengembangan karier dan penghargaan. Meliputi kegiatan:
a. Mengadakan rapat pemberian reward/penghargaan pegawai teladan
berdasarkan penilaian kerja individu.
b. Membuat surat keputusan pemberian reward berdasarkan penilaian kerja
individu.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung undangan, notulen,
daftar, hadir, foto rapat, Surat Keputusan (SK) pemberian reward berdasarkan
hasil penilaian kinerja individu.
h) Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode prilaku/pedoman warga peradilan.
Aturan disiplin/kode etik telah dilaksanakan/telah diimplementasikan dengan
kegiatan: melakukan sosialisasi aturan disiplin pegawai, menerapkan kewajiban
pelaksanaan disiplin dengan cara berpakaian dinas sesuai aturan, ketepatan jam
kerja, pelaksanaan apel senin pagi dan jumat sore, penegakan hukuman disiplin
atas pelanggaran aturan disiplin.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: dokumen sosialisasi,
dokumen penerapan disiplin(foto dan daftar absensi), dokumen penegakan
hukuman disiplin.
i) Sistem informasi personil.
1. Data informasi kepegawaian telah di mutakhirkan secara berkala
2. Adanya laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui
aplikasi SIKEP.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: laporan hasil pemutakhiran data
pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP, update data sendiri oleh setiap
pegawai, pindah data jabatan oleh setiap pegawai.
Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :
PENILAIAN KERJA |
DATA PENDUKUNG WBK 2021 |
|
1 |
Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi |
Dokumen usulan kebutuhan pegawai, anjab, ABK, yang terbaru sesuai PERMA 7 2015 |
|
|
Pegawai yang diusulkan / pelaksanaan pelantikan/hasil baperjakat internal |
|
|
Laporan hawasbid atas SK Ketua |
2 |
Pola Mutasi Internal |
SK pengangkatan JSP, SK pengelola Keuangan |
|
|
SK pengangkatan JSP, SK pengelola Keuangan |
|
|
Hasil laporan hawasbid / laporan kepegaian atas kegiatan mutasi |
3 |
Pengembangan pegawai berbasis kompetensi |
Pengusulan mengikuti diklat/daftar kebutuhan diklat untuk semua jabatan baik fungsional maupun struktural |
|
|
Dokumen usulan kebutuhan pegawai/pengusulan baparjakat |
|
|
Penempatan hakim sesuai kebutuhan kompetensi /sertifikat mediator, serifikat hakim ekonomi syariah |
|
|
Surat tugas mengikuti diklat |
|
|
Undangan/pengumuman dan surat tugas mengikuti diklat baik in hause training maupun diklat |
|
|
Usulan pegawai untuk mengikuti diklat |
4 |
Penetapan kinerja individu |
SKP & perjanjian kinerja (PK) dikaitkan dengan kinerja organisasi |
|
|
Hasil penilaian SKP kesesuaian SKP ketu + SKP hakim (kinerja di bawahnya jangan melampaui kinerja atasannya)dibuat analisis skp per jabatan dan skp atasannya |
|
|
Hasil penilaian SKP per triwulan |
|
|
Sertifikat pemilihan pegawai teladan, satyalencana, surat usulan untuk menjadi PP dan JSP Promosi mengikuti diklat role model |
5 |
Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai |
Lembar laporan pegawai yang mendapat hukuman, lembar ijin, rekap prilaku baik, buruk pegawai perbulan pemotongan remunesasi dan penunjukan petugas absensi |
6 |
Sistem Informasi Kepegawaian |
SIKEP, Komdanas, SIMPEG |