Logo header2023 v2 min

 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 1120

AREA II PENATAAN TATALAKSANA

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.

Target yang ingin dicapai: 

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Agama Sukadana menuju WBK
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Agama Sukadana menuju WBK
  3. Meningkatnya kinerja menuju WBK

Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Agama Sukadana melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut:

  1. Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
  2. Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
  3. Membuat SOP inovasi
    Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi
  4. Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan
    Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.
  5. Melakukan evaluasi SOP
  6. Membuat laporan hasil evaluasi SOP
  7. E-Office
    Pengukuran indikator ini dengan mengacu:
    -   Sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas
    -   Sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi E-LLK
    Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi E-Monev, SIPP, Komdanas dan E-LLK.
  8. Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP
  9. Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube).
    Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.
  10. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per 6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring
  11. Keterbukaan informasi publik.
    Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di pengadilan Agama Sukadana meliputi:
    -   Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai,
    disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses

    -   Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial.
    Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.
  12. Monitoring dan evaluasi.
    Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.

Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :

PENILAIAN KERJA

DATA PENDUKUNG WBK 2019

1

Prosedur Operasional Tetap (SOP) kegiatan utama

Bisnis proses manajemen/kesekretariatan / kepegawaian

SOP Kepaniteraan dan Kesekretariatan

Hasil evaluasi SOP inventarisir SOP lama dan bari

2

E-Office

Print screen e-LLK/SIPP

Simpeg, sikep, simari, komdanas PNBP online

Mesin antrian sidang, TV Media, website (visual) pendaftaran online

Laporan monitoring dan evaluasi terkait pengawasan TI per triwulan

3

Keterbukaan Infornmasi Publik

SK Tim PPID, PTSP

Laporan PPID, PTSP dan laporan hawasbid per triwulan

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon