MEMAKNAI CUTI TAHUNAN BAGI PNS
Oleh : Arief Hidayat)*
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen bagi Pegawai Negeri Sipil menjadi perbincangan hangat terutama pada bab XII pasal 309 – 341 mengenai cuti. Mayoritas Aparatur Sipil Negara menyambutnya dengan suka cita khusus untuk bab cuti ini, alasannya karena cuti bersama tidak dipotong cuti tahunan. Fenomena ini menarik karena ramai-ramai Pegawai Negeri Sipil mulai menghitung-hitung cuti tahunan yang katanya hak, sehingga menjadi fatal bagi sebuah instansi apabila terjadi seluruh pegawai menuntut haknya itu dalam waktu bersamaan, maka kantor akan kosong karena banyak PNS yang cuti, kegiatan-kegiatan banyak terhambat, dan fenomena ini membuat kesan motivasi kerja rendah. Untungnya ketentuan ini dibatasi dengan kuota 5 % dari jumlah pegawai sehingga tidak terjadi kekosongan, tetapi yang terjadi adalah arisan cuti yaitu terjadinya giliran cuti supaya kuota tidak dilanggar.
Fenomena ini wajib untuk dicermati menjadi persoalan serius dalam upaya meningkatkan kinerja aparatur menuju Organisasi Berkinerja Tinggi (High Performance Organization).