Sidang Luar Gedung Lanjutan Pengadilan Agama Sukadana
Selasa, 29 Maret 2022, Pengadilan Agama Sukadana melanjutkan sidang luar gedung di tahun 2022. Sidang luar gedung diselenggarakan di Balai Desa Banar Joyo, Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur. Perkara yang disidangkan pada sidang Lanjutan ini sebanyak 16 (enam belas) perkara, terdiri dari dua jenis perkara yakni perkara cerai gugat dan cerai talak.
Tim Majelis Hakim pemeriksa perkara dalam sidang luar gedung ini adalah Majelis Hakim C2 yang terdiri dari Sena Siti Arafiah, S.Sy., M.Si., sebagai Ketua Majelis, Ratri Nurul Hikmah, S.Sy dan Lasifatul Launiyah, S.H sebagai Hakim Anggota serta Syaiful Rohim, S.H sebagai Panitera Pengganti. Sidang luar gedung yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Sukadana merupakan agenda tahunan yang dianggarkan pada DIPA 04 Mahkamah Agung RI. Pada tahun 2022 sidang luar gedung yang dianggarkan lebih banyak dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 24 ( dua puluh empat ) kali sidang dengan 2 (dua) lokasi yang berbeda. Sidang luar gedung merupakan bagian dari program Mahkamah Agung RI yang bertujuan untuk mempermudah para pencari keadilan yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan Agama Sukadana karena hambatan biaya, fisik dan letak geografis.
Sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Buku II edisi revisi tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama
Pelaksanaan sidang di luar gedung juga bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor) serta sebagai implementasi dari pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan Program Mahkamah Agung Republik Indonesia. (HH)