Ketua Pengadilan Agama Sukadana Mengikuti Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021 Secara Virtual
Selasa (22/02/2022), bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana, Ketua Pengadilan Agama Sukadana Dian Siti Kusumawardani, S.Ag., S.H., mengikuti Sidang Istimewa dengan Agenda Tunggal Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2021 yang diselenggarakan di Gedung Mahkamah Agung RI dan dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo & Wakil Presiden RI Kyai Haji Ma'ruf Amin, serta diikuti oleh seluruh jajaran Pimpinan Pengadilan pada 4 lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI secara Virtual melalui Zoom Meeting dan kanal Youtube Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan Laporan Tahunan MA 2021 dengan tema "Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern".
Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa tema tersebut mengisyaratkan bahwa akselerasi perwujudan peradilan modern merupakan tekad dan semangat seluruh komponen di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya untuk melangkah bersama dan berupaya dengan segala kemampuan yang ada dalam upaya mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.
Mahkamah Agung pada tahun 2021 melakukan beberapa program pembaruan yaitu Pembaruan Bidang Teknis dan Pembaruan Bidang Manajemen Perkara.
Pembaruan Bidang Teknis antara lain, Perubahan Regulasi Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perubahan Regulasi Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan terhadap Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peraturan Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Penguatan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung, dan Rancangan Peraturan Mahkamah tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
Pembaruan Bidang Manajemen antara lain, Penguatan Fungsi Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung, Penyempurnaan Aturan Pengiriman Berkas Perkara ke Mahkamah Agung, Pemberlakuan Prosedur Laporan Kasasi Perkara Pidana untuk Perkara Jinayah pada Mahkamah Syari’ah, Penguatan Fungsi Dukungan Administrasi Yudisial dalam Penanganan Perkara Mahkamah Agung, dan Penerapan e-Payment untuk Pembayaran Panjar Biaya Perkara Non e-Court.
Keadaan Perkara Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya pada tahun 2021 berhasil menyelesaikan perkara sebanyak 19,408 perkara dengan penyelesaian perkara sebanyak 19,233 perkara sehingga persentase penyelesaian perkara yang didapatkan sebesar 99,10%. Penanganan Perkara Secara Elektronik pada tahun 2021 sebesar 225,072 perkara dan mengalami kenaikan sebesar 20,37% dibandingkan dengan tahun 2020. Penyelesaian Perkara yang Berhasil Diselesaikan Melalui Mediasi sebesar 10,151 perkara.
Potensi kontribusi terhadap keuangan negara yang berasal dari uang denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp. 21.995.131.485.546.20,- dan yang berasal dari uang denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama sebesar Rp.51.905.031.913.135,-.
Pada Tahun 2021 Mahkamah Agung berhasil meraih predikat WTP selama 9 (sembilan) tahun berturut-turut. Pencapaian Satuan Kerja pada tahun 2021 adalah 43 Satuan Kerja meraih predikat WBK dan 5 Satuan Kerja meraih predikat WBBM. Ketua Mahkamah Agung pada tahun 2021 mendapat anugerah sebagai Pemimpin Perubahan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Presiden Republik Indonesia menyampaikan bahwa pemerintah sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah bekerja keras mengakselerasi pembangunan peradilan modern serta mentransformasi sistem peradilan konvensional menjadi sistem peradilan modern untuk mempercepat transformasi hukum di Indonesia. Transformasi ini menjadi tahapan penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih baik untuk masyarakat pencari keadilan. Pelayanan peradilan yang lebih cepat, mudah, sederhana, biaya ringan dan profesional serta memastikan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan. Pemerintah berharap Mahkamah Agung terus melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi antara lain percepatan penyelesaian perkara perdata melalui mekanisme gugatan sederhana, mendorong konsistensi putusan, serta pelaksanaan reformasi pelaksanaan putusan. Pemerintah juga berharap Mahkamah Agung dapat memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan yaitu perempuan, anak dan penyandang disabilitas melalui pelayanan dan akses disabilitas di setiap pengadilan.
Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2021 dapat diakses disini (ww)