Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukadana Ikuti Diskusi Hukum Hak Keperdataan Tahanan Atau Narapidana Berhadapan Dengan Hukum Perdata Secara Virtual
Kamis (09/12), Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukadana, Bapak Aziz Mahmud Idris, S.H.I, mengikuti diskusi hukum dengan tema “Hak Keperdataan Tahanan atau Narapidana berhadapan dengan hukum perdata (Kehadiran dalam Persidangan Secara Langsung atau Virtual). Acara ini terlaksana atas inisiasi dari Pengadilan Agama Tilamuta yang merupakan pengadilan tingkat pertama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Bincang hukum tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui YouTube Channel Pengadilan Agama Tilamuta. Kegiatan tersebut diikuti melalui media Zoom Meeting di Ruangan Media Center Pengadilan Agama Sukadana.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. yang diwakili oleh Sekretaris Ditjen Badilag Drs. Arief Hidayat, S.H.,M.M. membuka kegiatan bincang hukum secara virtual dan menekankan pentingnya seorang hakim untuk selalu meningkatkan kualitas dan kapasitas keilmuan melalui diskusi-diskusi ilmiah. Selanjutnya Ketua Kamar Agama, YM Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. bertindak sebagai keynote speaker dalam bincang hukum ini. Pemateri bincang hukum kali ini adalah Dr. Drs. H. Izzuddin Hm, S.H., M.H. (Ketua PTA Gorontalo) dan Thurman S.M. Hutapea, Bc.IP., S.H., M.Hum (Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi - Kementerian Hukum dan HAM).
Diskusi hukum secara virtual ini merupakan terobosan dalam pengayaan khazanah keilmuan di tengah pandemi Covid-19. Pandemi ini mau tidak mau membuat kita berubah, pun termasuk cara berbincang dan berdiskusi seputar isu hukum kekinian dengan cara virtual.
Tema tersebut diangkat sebab salah satu masalah yang sering mengemuka yakni terkait para Tahanan atau Narapidana yang berada dalam lapas atau rutan yang tidak mendapatkan hak-haknya ketika harus berhadapan dalam perkara perdata seperti gugatan cerai yang diajukan oleh istri para Tahanan atau terdakwa.
Thurman Hutapea dalam paparannya menyampaikan bahwa Tahanan ataupun Narapidana yang sedang menjalani masa hukumannya di dalam Lapas, Hak-haknya termasuk hak keperdataan diatur dan dijamin dalam regulasi baik berupa UU maupun PP, seperti dalam Bab IV bagian kesatu PP no. 58 Tahun 1999, pasal 14 UU no. 12 tahun 1995, serta pada pasal 51 dan 52 PP no. 32 Tahun 1999.
Namun meskipun demikian, belum ada ketentuan dalam peraturan perundangan yang mengatur tentang Tahanan atau Narapidana untuk dapat menghadiri persidangan perceraian. Sehingga hal ini yang menjadi acuan bagi pihak Lapas untuk tidak memberikan Tahanan atau Narapidana hak untuk menjalani proses perkara perdata yang sementara dihadapi.
Sehingga menurut Turman, Kepala Lapas atau Rutan boleh mengambil kebijakan terhadap Narapidana untuk mengikuti persidangan perceraian namun dengan tetap melalui mekanisme sidang tim pengamat pemasyarakatan serta pengawalan Polisi. Ataupun melalui opsi persidangan secara virtual di dalam lapas atau rutan.
keynote speaker Yang Mulia Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M sebelumnya menyampaikan bahwa sebagai salah satu upaya untuk menjamin hak dari Narapidana dalam mengikuti proses jalannya perkara perdata yang sedang dihadapinya, maka Mahkamah Agung sendiri telah mempunyai beberapa Inovasi sebagai langkah penyederhanaan beracara di peradilan dari yang sebelumnya secara konvensional, menjadi lebih mudah dan dilakukan secara daring yakni melalui e-court maupun melalui e-litigasi. Namun penggunaan media e-court maupun e-litigasi tersebut bukan untuk “memudah-mudahkan”, tetapi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Namun dalam prakteknya para Narapidana seringkali tidak mendapatkan haknya sama sekali karena beberapa faktor, misalnya tidak tersedianya sarana pendukung pada lembaga pemasyarakatan untuk proses persidangan secara virtual/Telekonferensi, ataupun tidak diberikannya izin oleh Kepala Lapas bagi Tahanan untuk dapat mengikuti sidang baik secara langsung maupun secara virtual.
Pengadilan Agama Tilamuta sendiri sebagai penyelenggara bincang hukum telah Menandatangani MoU dengan pihak Lapas Boalemo terkait dengan hak bagi Tahanan atau Narapidana untuk dapat mengikuti Jalannya proses peradilan (Persidangan dan mediasi) bila harus berhadapan dengan perkara perdata pada Pengadilan Agama Tilamuta. Hal ini dapat diikuti oleh Peradilan Agama lainnya sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi tahanan untuk menjalankan hak-haknya dalam kedudukannya sebagai tergugat dalam perkara gugatan cerai. (fm)