Sosialisasi Isbat Nikah Mandiri dan Kewenangan Pengadilan Agama Sukadana Di Desa Banarjoyo Kecamatan Batanghari, Lampung Timur
Selasa (30/11), bertempat di Kantor Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukadana Aziz Mahmud Idris, S.H.I., didampingi oleh Juru Sita Arif Amrullah, S.Kom., melaksanakan sosialisasi isbat nikah mandiri dan kewenangan Pengadilan Agama Sukadana.
Isbat nikah adalah permohonan pengajuan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, antara lain buku kutipan akta nikah dan akta kelahiran anak.
Dalam kunjungannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukadana bertemu dengan Sekretaris Desa Banarjoyo Tri Sucipto. Aziz Mahmud Idris, S.H.I., mengatakan “Masyarakat yang tidak mempunyai akta nikah akan kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen kependudukan karena sebagai bukti adanya perkawinan tersebut tentunya akan melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut” tandasnya.
Pihak Desa berharap, agar program yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat ini berjalan efektif, dan meminta kepada aparat dibawahnya agar dapat berkoordinasi untuk mendata lagi berapa banyak warga yang belum memiliki akta nikah tersebut. (ww)