Majelis Hakim Pengadilan Agama Sukadana Melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) Perkara Gugatan Waris di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur
Labuhan Ratu, 26 November 2021 - Majelis Hakim Pengadilan Agama Sukadana melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara Gugatan Waris dengan nomor register perkara 1487/Pdt.G/2020/PA.Sdn. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan di Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Gugatan Waris yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sukadana tanggal 5 Agustus 2021. Setelah melakukan berbagai persiapan, pada pukul 09.30 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim ibu Rifqiyatunnisa, S.H.I., serta 2 Hakim Anggota yaitu ibu Ana Latifatuz Zahro, S.H., dan Ibu Lasifatul Launiyah, S.H., dibantu oleh Panitera Pengganti bapak Syaiful Rohim, S.H., Sidang dibuka dibalai desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Labuhan Ratu.
Setelah sidang dibuka, majelis hakim langsung melakukan pengukuran tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa tersebut, untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Selain tanah dan bangunan majelis hakim juga memeriksa objek lain berupa kendaraan roda 2 dan roda empat yang menjadi objek sengketa.
Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Sukadana yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).
Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. Pemeriksaan setempat berlangsung lancar dengan dihadiri langsung oleh aparatur desa setempat dan para pihak yang bersengketa beserta kuasanya serta aparat keamanan (Polisi) dengan tertib dan aman.