Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 266

Majelis Hakim Pengadilan Agama Sukadana Melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) Perkara Gugatan Waris di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur

Labuhan Ratu, 26 November 2021 - Majelis Hakim Pengadilan Agama Sukadana melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara Gugatan Waris dengan nomor register perkara 1487/Pdt.G/2020/PA.Sdn. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan di Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

pa.sukadana18 260525331 1120325225443090 1320645565671817244 n


Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Gugatan Waris yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sukadana tanggal 5 Agustus 2021.  Setelah melakukan berbagai persiapan, pada pukul 09.30 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim ibu Rifqiyatunnisa, S.H.I., serta 2 Hakim Anggota yaitu ibu Ana Latifatuz Zahro, S.H., dan Ibu Lasifatul Launiyah, S.H., dibantu oleh Panitera Pengganti bapak Syaiful Rohim, S.H., Sidang dibuka dibalai desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Labuhan Ratu.

pa.sukadana18 260338435 1074098750007387 4545548998937286508 n


Setelah sidang dibuka, majelis hakim langsung melakukan pengukuran tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa tersebut, untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Selain tanah dan bangunan majelis hakim juga memeriksa objek lain berupa kendaraan roda 2 dan roda empat yang menjadi objek sengketa.

pa.sukadana18 260628214 294818702520256 720168632290362287 n
Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Sukadana yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

pa.sukadana18 260351155 356165022943494 1407380086369078931 n
Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. Pemeriksaan setempat berlangsung lancar dengan dihadiri langsung oleh aparatur desa setempat dan para pihak yang bersengketa beserta kuasanya serta aparat keamanan (Polisi) dengan tertib dan aman.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon