Pendampingan Internalisasi Pemahaman Pembangunan Zona Integritas dan Diskusi Terkait Konsep Dasar dari Area 1 oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung di Pengadilan Agama Sukadana
Kamis (25/11), Agen Perubahan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Yosrinaldo Syarief, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah Drs. H. Damsyi, M.H., melakukan Pendampingan Internalisasi Pemahaman Pembangunan Zona Integritas dan diskusi terkait konsep dasar dari Area 1 "Manajemen Perubahan".
Pengadilan Agama Sukadana berkesempatan menimba ilmu untuk mempersiapkan pendaftaran mengikuti Program Penilaian Pembangunan Zona Integritas untuk tahun 2022. Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukadana, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kasubag Kepegawaian, dan Kasubag Umum & Keuangan.
Ada beberapa poin yang perlu dipersiapkan dalam ZI yaitu meningkatkan pelayanan publik (masyarakat pencari keadilan) baik berupa inovasi dan fasilitas yang mendukung kenyamanan dan percepatan penyelesaian perkara secara akurat dan pasti, selain itu Hakim dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara harus sesuai dengan peraturan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan tidak ada pengaduan yang dilayangkan ke Pengadilan Agama tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Sukadana Dian Siti Kusumawardani, S.Ag., S.H., berharap semoga pembinaan dan pendampingan Zona Integritas ini membawa Pengadilan Agama Sukadana menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. (ww)