Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 1119

Ketua Pengadilan Agama Sukadana Hadiri Workshop Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Instansi Pemerintah

P4GN 1

Rabu (24/11), pada pukul 08.00 WIB bertempat di Barakah Meeting Point, Metro, Lampung. Ketua Pengadilan Agama Sukadana Dian Siti Kusumawardani, S.Ag., S.H., memenuhi undangan dari Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Timur dalam acara Workshop Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Instansi Pemerintah. 

Dalam workshop tersebut diundang sebagai pembicara yaitu Sekretaris Badan Kesbangpol Lampung Timur Revian Hadi, S.Pd., M.Pd., Kepala Bidang Tata Pemerintahan Desa Lampung Timur Suswanto, S.E., M.S.E., Kasad Narkotika Lampung Timur IPTU Iwan Rijad, S.H., M.H., dan Kabid BNN Provinsi Lampung Edi Marjoni, S.Ap.

Revian Hadi menjelaskan mengenai masalah ancaman narkoba di Indonesia khususnya di Lampung Timur, serta mengajak pejabat-pejabat yang hadir untuk memberikan dukungan dalam upaya pencegahan penyebaran narkoba. Pembicara kedua Suswanto menyampaikan solusi dalam pencegahan narkoba diantaranya yaitu pemberdayaan masyarakat desa agar mampu berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkoba.

P4GN 2

IPTU Iwan Rijad mengungkapkan bahwa pelaku penyebaran narkoba merupakan sindikat internasional dalam arti walaupun pelaku sudah ditangkap tetapi jaringannya tetap berjalan. Narkoba kebanyakan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan bertujuan menjadikan bangsa Indonesia menjadi bingung dan lemah. 

Program yang dijalankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Timur adalah Bersinar (Bersih Narkoba). Aparatur pemerintah didaulat sebagai penggiat War On Drugs sebagai wujud nyata pertanggungjawaban ke masyarakat luas. Penggiat ini memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi, membentuk satuan petugas pencegahan penggunaan narkoba di satuan kerja masing-masing, membuat regulasi serta sanksi apabila anggota satuan kerja terlibat penggunaan narkoba. 

Terakhir Kabid BNN Provinsi Lampung Edi Marjoni mengajak semua kalangan tidak hanya BNN untuk berperan aktif dalam memerangi penyebaran narkoba di Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Timur bersama Polisi Resor Lampung Timur membuka layanan pengaduan terkait penyalahgunaan narkoba. Jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba, masyarakat bisa mengadukannya ke nomor 0821 8523 3233. Diakhir acara Ketua Pengadilan Agama Sukadana menerima sertifikat dan cinderamata. (ww, hh)

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon