Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 1648

Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Harta Bersama di Kecamatan Sekampung Udik

ps sekampung udik1

Jumat (12/11) Pengadilan Agama Sukadana mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sukadana dengan nomor register perkara 1647/Pdt.G/2021/Pa.Sdn. terhadap harta sengketa atas gugatan harta bersama antara istri (Penggugat) dan suami (Tergugat). Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri dan dapat memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

ps sekampung udik2

Setelah melakukan berbagai persiapan, pada pukul 10.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.,  serta 2 Hakim Anggota yaitu Sena Siti Arafiah, S.Sy., M.Si., dan Intan Miftahurrahmi, Lc., dibantu oleh Panitera Pengganti Asep Supriadi, S.H.I., dan Jurusita M. Arif Amrullah, S.Kom.

Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat yang pada saat itu di temani oleh kuasa hukumnya dan Tergugat beserta kuasa hukumnya. Selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat Kepala Urusan Pemerintahan Desa dan Kepala Dusun dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut. (ww)

ps sekampung udik3

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon