Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Harta Bersama di Kecamatan Sekampung Udik
Jumat (12/11) Pengadilan Agama Sukadana mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sukadana dengan nomor register perkara 1647/Pdt.G/2021/Pa.Sdn. terhadap harta sengketa atas gugatan harta bersama antara istri (Penggugat) dan suami (Tergugat). Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri dan dapat memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Setelah melakukan berbagai persiapan, pada pukul 10.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Fatkul Mujib, S.H.I., M.H., serta 2 Hakim Anggota yaitu Sena Siti Arafiah, S.Sy., M.Si., dan Intan Miftahurrahmi, Lc., dibantu oleh Panitera Pengganti Asep Supriadi, S.H.I., dan Jurusita M. Arif Amrullah, S.Kom.
Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat yang pada saat itu di temani oleh kuasa hukumnya dan Tergugat beserta kuasa hukumnya. Selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat Kepala Urusan Pemerintahan Desa dan Kepala Dusun dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut. (ww)