Ketua Pengadilan Agama Sukadana Menghadiri Agenda Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Sektor Lampung Timur
Rabu (03/11), Ketua Pengadilan Agama Sukadana, Dian Siti Kusumawardani, S.Ag., S.H., menghadiri undangan dari Badan Narkotika Nasional dalam agenda Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada sektor Kelembagaan di kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021.
Acara dimulai pukul 08.00 WIB, dan dibuka oleh Raden Gunawan JS, S.H., M.M. Selaku kepala BNN kabupaten Lampung Timur. Turut hadir dalam acara tersebut Forkopimda Lampung Timur, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya menekan peredaran narkoba, dengan mensosialisasikan keadaan penggunaan narkoba yang semakin memprihatinkan, serta menjelaskan antisipasi dan strategi untuk pencegahan narkoba. Menegaskan pula, permasalahan narkoba bukan hanya semata urusan BNN tapi kita semua, baik sebagai anggota masyarakat, stakeholder, dll. terkhusus di wilayah Lampung Timur.
Materi diisi oleh Kabid BNN Provinsi Lampung Edi Marjoni, S.Ap., Kepala Bagian Hukum Lampung Timur Ketut Budi Arsa, S.H., Kesbangpol Lampung Timur Revian Hadi, S.Pd., M.Pd., BNN Republik Indonesia mempunyai program Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN), diharapkan Kabupaten/Kota adalah subjek dalam mencegah peredaran narkoba, yang selama ini dirasa masih kurang peduli. Berdasarkan kajian, variabel KOTAN ada 5, yaitu Ketahanan Keluarga, Ketahanan Masyarakat, Kewilayahan, Kelembagaan dan Hukum.
Menurut Edi Marjoni, “Indonesia merupakan sasaran strategis bagi pengedar narkoba, karena Indonesia berada di perlintasan perdagangan dunia, Indonesia negara kepulauan, negara tetangga lebih kuat pertahanan negara, menjadikan ruang sempit bagi peredaran dan memilih negara dengan pertahanan lemah, lalu persaingan bisnis, dengan banyaknya pengangguran.”. Oleh karena itu, beliau menguraikan 4 langkah strategis yaitu melakukan sosialisasi, membentuk satgas narkoba, membuat regulasi (seperti membuat kawasan kerja tanpa asap rokok), dan melakukan tes urine secara mandiri.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Timur Rifian Hadi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa keadaan peredaran narkoba di Indonesia memprihatinkan, Indonesia berada di urutan ke-8 dn karenanya Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo menyatakan Indonesia darurat narkoba. Termasuk di wilayah Lampung Timur, daerah perlintasan yang merupakan tempat cukup strategis bagi pengedar, karenanya harus dikepung bersama. Acara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan diakhiri dengan foto bersama. (ww)