Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 201

Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Harta Bersama

descente harta bersama 1

Jumat (24/09) Pengadilan Agama Sukadana mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sukadana dengan nomor register perkara 660/Pdt.G/2021/PA.Sdn. terhadap harta sengketa atas gugatan harta bersama antara istri (Penggugat) dan suami (Tergugat). Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

descente harta bersama 2

Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

descente harta bersama 3

Setelah melakukan berbagai persiapan, pada pukul 10.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.,  serta 2 Hakim Anggota yaitu Sena Siti Arafiah, S.Sy., M. Si., dan Khatimatus Sa’adah, S.H.I., M.H., dibantu oleh Panitera Usman A, S. Ag., M.H.

descente harta bersama 4

Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat yang pada saat itu di temani oleh kuasa hukumnya dan Tergugat. Selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat Kepala Desa dan Kepala Dusun dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon