Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana Berhasil Melaksanakan Mediasi Perkara Cerai Gugat
Kamis (23/09) bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukadana, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana Fatkul Mujib, S.H.I., M.H., berhasil melakukan mediasi perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 1813/Pdt.G/2021/Pa.Sdn. Kedua pihak sepakat berdamai dan mencabut gugatannya di Pengadilan Agama Sukadana.
Keberhasilan mediasi pada perkara cerai gugat tersebut tidak lepas dari peran Mediator Hakim Fatkul Mujib, S.H.I., M.H., yang mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat kepada kedua belah pihak untuk tetap mempertahankan rumah tangga yang telah dibina dan dibangun sekian lama. Selain itu, kepiawaian Mediator dalam memahami pokok permasalahan yang terjadi di antara kedua belah pihak yang karena masalah tersebut menimbulkan kesalahpahaman antara keduanya.
Dengan adanya keberhasilan pada mediasi hari ini, semoga menjadi penyemangat serta motivasi bagi Hakim Mediator di lingkungan Pengadilan Agama Sukadana untuk semakin meningkatkan semangat untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan berakhir pada meja mediasi dan tidak berlanjut kepada proses-proses persidangan selanjutnya.