Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 234

Pengadilan Agama Sukadana Menghadiri Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online

bimtek 1
Jumat, 18 Juni 2021 – Berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor 1881/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Undangan Peserta Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online (Daring), aparatur Pengadilan Agama Sukadana mengikuti acara pembinaan tersebut secara langsung melalui aplikazi zoom di ruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana. Pembinaan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Pembinaan dengan tema “Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim” ini disampaikan oleh YM. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial.

seminar2 180621
Pembinaan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada YM Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial yang telah berkenan meluangkan waktunya untuk memberikan pembinaan ini. Ada beberapa hal yang diangkat dalam pembinaan ini yaitu menyangkut kemandirian kekuasaan kehakiman dalam kerangka hukum internasional dan nasional, fungsi pengawasan terhadap hakim, batas kewenangan pengawasan perilaku hakim, teknis yustisial tentang pengawasan dan relasi antara kekuasaan kehakiman dan pengawasan.

seminar3 180621
Kegiatan pembinaan ini dipandu oleh Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Selanjutnya YM Waka MA Bidang Non Yudisial memaparkan topik-topik pembinaan yang akan beliau sampaikan. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman harus berdasarkan nilai-nilai independensi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan rambu-rambu hukum dan moral etika yang ada. Pengawasan perlu dilakukan terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Pengawasan dilakukan bertujuan untuk menjaga agar kekuasaan kehakiman dijalankan secara independen tanpa intervensi dan pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan. Secara internal pengawasan dilakukan oleh Mahkamah Agung dan pengawasan terhadap prilaku hakim secara eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial harus semata-mata menyangkut “perilaku hakim” guna penegakan martabat dan kehormatan hakim. Batasan kewenangan teknis yudisial dan etika adalah:
- Tidak menilai pertimbangan yuridis
- Tidak mengurangi kebebasan hakim
- Wajib menjaga kemandirian
- Pemeriksaan hanya terhadap perilaku.


“Naluri kodrati jika ada pihak yang tidak puas terhadap putusan kita. Maka kita hati-hati meresponnya”, ungkap YM Waka MA. “Sepanjang sudah berprilaku sesuai kode etik dan pedoman perilaku tidak perlu khawatir” ungkap beliau. Pembinaan ini ditutup secara resmi oleh Dirjen Badilag. Untuk menjaga nama baik pengadilan diperlukan kualitas dan kemampuan kita semua dan keihklasan dalam bekerja sehingga pekerjaan berjalan dengan baik dan cepat. Serta laksanakan pekerjaan sesuai dengan regulasi dan arahan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan Badilag.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon