Rapat Kerja Pembahasan IKU, RENSTRA, SAKIP, LKjIP dan Program Kerja
Sukadana, Kamis 12 Desember 2019, Bertempat di Ruang Sidang utama Rapat dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Sukadana dengan ucapan syukur kepada Allah SWT kemudian Rapat dilanjutkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukadana dengan uraian sebagai berikut :
RENSTRA atau Rencana Strategi menentukan kemana sebuah organisasi akan berjalan dalam kurun waktu 1-5 Tahun kedepan, bagaimana bisa mencapai dan bagaimana mengetahuinya kalau sudah tercapai atau belum. RENSTRA juga membahas apa yang kita lakukan, kepada siapa kita melakukan dan bagaimana untuk menjadi unggul.
Hasil reviu terhadap Renstra Pengadilan Agama Sukadana adalah dengan dirubahnya / ditambahkannya Indikator Kinerja Utama (IKU) yang baru yaitu Terwujudnya proses peradilan yang Profesional, Transparan, Akuntabel dan Berkeadilan meningkatnya penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan Teknologi Informasi, meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat, terwujudnya Manajemen Sistem Informasi yang menunjang sistem Peradilan yang sederhana, transparan, dan akuntabel, terwujudnya pelaksanaan Pengawasan Kinerja aparat Peradilan yang berintegritas secara optimal, terwujudnya trasparansi pengelolaan SDM, meningkatnya pengelolaan Manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif dan efisien, sedangkanIndikator Kinerja Utama (IKU) yang terdahulu (lama)adalah meningkatnya penyelesaian perkara, peningkatan aksepbilitas putusan Hakim, peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara, peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice), meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan, meningkatnya kualitas pengawasan.
Adanya perubahan / penambahan Indikator Kinerja Utama (IKU) tersebut untuk menyesuaikan dengan Reviu Renstra Mahkamah Agung RI. Hal penting yang harus dipahami bahwa orintasi akuntabilitas kinerja tidak lagi sekedar berapa dana yang telah dan akan dihabiskan, tetapi berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai pada akhir periode perencanaan.
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Rencana strategis Pengadilan Agama Sukadana merupakan komitmen bersama dalam menetapkan kinerja dengan tahapan-tahapan yang terencana dan terprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban, perbaikan pengkajian, pengelolaan terhadap sistem kebijakan dan peraturan perundang-undangan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi.
SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. SAKIP atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Sedangkan LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, sistem akuntabilitas kinerja dimulai dari Rencana Strategis - Rencana Kinerja Tahunan - Rencana Kerja dan Anggaran - Penetapan kinerja - Kinerja aktual - Laporan Kinerja. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.
Cikal bakal lahirnya SAKIP LAKIP adalah berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
Dalam penerapan dan pembuatannya di perlukan komitmen pimpinan dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi juga mendorong kesadaran seluruh pegawai dan pejabat akan pentingnya budaya kinerja. Melalui pentingnya budaya kinerja ini, diharapkan keberhasilan suatu instansi pemerintah akan lebih dilihat dari kemampuan instansi tersebut, berdasarkan sumber daya yang dikelolanya sesuai dengan rencana yang telah disusun. **(Fy)