Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 8

Satu Jam Saja Bagian Kesekretariatan

satu jam saja bag kesekretariatan

Sukadana, Rabu 27 Agustus 2025, diruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana Tim Kesekretariatan Pengadilan Agama Sukadana mengikuti Zoom Satu Jam Saja yang pada kesempatan ini di isi oleh Kesekretariatan dari PA Sukadana dan Makalah Hari ini berjudul : JENIS HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG DAN RINGAN
OLEH AZIZ ISKANDAR, S.E. SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 yang menegaskan kewajiban, larangan, serta sanksi bagi pelanggaran aparatur negara. Hukuman disiplin terbagi tiga, yakni ringan, sedang, dan berat.

Hukuman ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja atau penundaan kenaikan pangkat dan gaji.

Bawas MA menegaskan pentingnya penegakan disiplin secara tegas, arif, dan bijaksana. Selain jam kerja, aspek kinerja juga akan menjadi fokus pengawasan demi mewujudkan aparatur peradilan yang berintegritas dan profesional.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon