Satu Jam Saja Bagian Kesekretariatan
Sukadana, Rabu 27 Agustus 2025, diruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana Tim Kesekretariatan Pengadilan Agama Sukadana mengikuti Zoom Satu Jam Saja yang pada kesempatan ini di isi oleh Kesekretariatan dari PA Sukadana dan Makalah Hari ini berjudul : JENIS HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG DAN RINGAN
OLEH AZIZ ISKANDAR, S.E. SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA SUKADANA
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 yang menegaskan kewajiban, larangan, serta sanksi bagi pelanggaran aparatur negara. Hukuman disiplin terbagi tiga, yakni ringan, sedang, dan berat.
Hukuman ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja atau penundaan kenaikan pangkat dan gaji.
Bawas MA menegaskan pentingnya penegakan disiplin secara tegas, arif, dan bijaksana. Selain jam kerja, aspek kinerja juga akan menjadi fokus pengawasan demi mewujudkan aparatur peradilan yang berintegritas dan profesional.