Pengadilan Agama Sukadana mengikuti zoom meeting Diskusi Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim
Sukadana, 15 Juli 2025-Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana Ketua Pengadilan Agama Sukadana YM. S.Shalahuddin, S.H., M.H. serta Wakil Ketua dan Hakim mengukuti zoom meeting dengan topic Diskusi Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.
Hakim memiliki kedudukan sentral dalam sistem peradilan. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman status hakim adalah pejabat negara yang melakukan fungsi kekuasaan kehakiman. Status sebagai pejabat negara makin dikukuhkan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Namun hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur spesifik tentang jabatan hakim. Sehingga, pola pengangkatan hakim, jenjang karir, hak keuangan dan fasilitas yang melekat masih menggunakan standar pegawai negeri sipil (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, misalnya, ditetapkan hakim memperoleh tunjangan jabatan, namun gaji pokoknya masih merujuk pada standar PNS.
Karena itu, kerja legislasi DPR yang sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim menjadi angin surga bagi kalangan hakim dan masyarakat luas. RUU Jabatan Hakim sangat urgen diprioritaskan untuk memperkuat kedudukan hakim dengan segala turunannya. Kerangka dasar RUU Jabatan Hakim hendaknya berpedoman kepada nomenklatur hakim sebagai pejabat negara. Harmonisasi berbagai aturan tentang hakim yang masih kontradiktif juga penting dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR agar tak terjadi tumpang tindih. Atribut kepegawaian, penetapan jenjang kepangkatan, penggajian, protokoler, serta fasilitas lainnya harus menyesuaikan dengan UU Jabatan Hakim.
RUU Jabatan Hakim adalah hajat semua lapisan masyarakat yang harus dikawal dinamika pembahasannya. Hal ini bertujuan agar hakim semakin memiliki kedudukan yang kuat dalam menjalankan tugas-tugas peradilan dengan tetap berpegang teguh pada nilai etik dan menjunjung tinggi keluhuran martabat hakim.