Zoom Satu Jam Saja Bagian Kesekretariatan PA Sukadana
Sukadana, Rabu 24 Juni 2025 Diruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana Tim Kesekretariatan di dampingi Sekretaris Pegadilan Agama Sukadana, mengikuti zoom Satu Jam Saja yang diadakan PTA Bandar Lampung, dengan Makalah berjudul :
PENYUSUNAN TERM OF REFERENCE (TOR) yang idsampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Pringsewu bapak Tri Joko Sulistomo.
Penyusunan TOR dilakukan untuk menjamin adanya kejelasan dan kesepahaman
mengenai apa yang akan dilakukan, mengapa dilakukan, siapa yang terlibat,
bagaimana pelaksanaannya, serta hasil apa yang ingin dicapai. Selain itu, TOR
juga berperan penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi kegiatan,
khususnya dalam penggunaan sumber daya, baik sumber daya manusia, waktu,
maupun anggaran. Dalam proses penyusunannya, TOR disusun berdasarkan
kajian kebutuhan dan analisis situasi yang mendalam agar setiap elemen yang
tercantum di dalamnya benar-benar relevan dan aplikatif.
TOR merupakan dokumen tertulis yang menyajikan deskripsi
menyeluruh mengenai suatu kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk
tujuan, ruang lingkup, metodologi, waktu, dan anggaran yang dibutuhkan.
Di lingkungan pengadilan, TOR memiliki peranan strategis, tidak hanya
dalam konteks administratif tetapi juga sebagai alat pengendali
manajemen kegiatan agar tetap sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan
transparansi.
rumusan masalah yang diangkat adalah sebagai berikut
:
1. Apa pengertian dan peran Term of Reference (TOR) di lingkungan
pengadilan?
2. Bagaimana struktur dan komponen utama dari TOR?3. Bagaimana proses penyusunan dan implementasi TOR dalam kegiatan
peradilan?
4. Apa manfaat dan tantangan dalam penerapan TOR di lingkungan
pengadilan?
Komponen Utama TOR :
1. Judul dan Latar Belakang
2. Tujuan
3. Ruang Lingkup Kegiatan
4. Output/Hasil yang Diharapkan
5. Metodologi Pelaksanaan
6. Waktu dan Jadwal Pelaksanaan
7. Tim Pelaksana/Penanggung Jawab
8. Anggaran
9. Resiko dan Mitigasi
10.Evaluasi dan Monitoring
11.Keterlibatan Pemangku Kepentingan