Sukadana Visit di Kecamatan Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur
Kamis, 15 mei 2025, Pengadilan Agama Sukadana Visit secara konsisten melayani warga masyarakat kecamatan Bandar Sribhawono dan sekitarnya, yaitu kecamatan Marga Sekampung, Kecamatan Waway Karya, Mataram Baru, dan Sekampung Udik. Pelayanan rutin yang diberikan pada kegiatan PA Sukadana Visit antara lain : Informasi Pendaftaran Perkara, Pendaftaran Perkara, Layanan Prodeo, Persidangan, Pengambilan Produk,dan Mobil Layanan ANJELINA (Antar Jemput Lansia dan Disabilitas).
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan dihrapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarkat, dan bagi lembaga peradilan sendiri, pelayanan PA Sukadana Visit ini merupakan sebuah implementasi dari salah satu asas peradilan yaitu “Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan” yang merupakan prinsip penting dalam sistem peradilan yang bertujuan untuk menjamin akses keadilan yang efektif dan efisien bagi semua warga negara, termasuk mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Asas ini menekankan bahwa proses peradilan harus mudah diakses, cepat diselesaikan, dan tidak membebani pencari keadilan secara finansial.
Asas ini memiliki beberapa implikasi:
- Sederhana:
Proses peradilan harus disederhanakan agar mudah dipahami dan diikuti oleh semua pihak, termasuk orang awam yang tidak memiliki latar belakang hukum. - Cepat:
Peradilan harus diselesaikan dalam waktu yang wajar dan tidak berlarut-larut, sehingga pencari keadilan tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan keadilan. - Biaya Ringan:
Biaya yang harus dikeluarkan untuk proses peradilan harus terjangkau dan tidak memberatkan, sehingga semua orang dapat mengakses sistem peradilan tanpa memandang status ekonomi mereka.
Asas ini menjadi dasar hukum yang penting dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penerapan asas ini dalam praktik peradilan sangat penting untuk mewujudkan keadilan yang efektif dan efisien bagi seluruh masyarakat.