Musyawarah Terstruktur dan Restoratif Mewujudkan Solusi Adil dalam Sengketa Harta Bersama, Mediator Hakim Pengadilan Agama Sukadana kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara
Sukadana, Rabu, 14 Mei 2025 ~ Mediator Hakim Pengadilan Agama Sukadana, Ibu Rifqiyatunnisa, S.H.I., M.H., berhasil menuntaskan mediasi perkara harta bersama Nomor 407/Pdt.G/2025/PA.Sdn yang melibatkan pasangan suami–istri. Para pihak, beserta kuasa hukumnya masing-masing, menghadiri dua tahapan mediasi di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukadana.
Tahap pertama mediasi difokuskan pada klarifikasi objek sengketa dan penyusunan inventarisasi harta bersama—meliputi rumah tempat tinggal, perhiasan emas, dan uang tunai—serta identifikasi kepentingan pokok masing-masing pihak. Dalam sesi ini, Ibu Rifqiyatunnisa memfasilitasi penyampaian data dan argumen melalui diskusi terarah dan caucus terpisah, sehingga setiap pihak memperoleh kesempatan mengemukakan pandangan tanpa tekanan.
Tahap kedua menghadirkan negosiasi terstruktur, dimulai dengan proposal pembagian aset secara proporsional berdasarkan kontribusi dan kebutuhan keluarga. Mediator menerapkan pendekatan musyawarah untuk mencapai titik temu, termasuk penyusunan alternatif skema pembagian dan simulasi dampak ekonomi pasca-pembagian. Upaya-upaya perdamaian juga meliputi penekanan pada prinsip keadilan restoratif dan kesediaan saling memaafkan.
Sebagai mediator, Ibu Rifqiyatunnisa, S.H.I., M.H., menegaskan,“Mediasi bukan sekadar upaya mengakhiri perselisihan, melainkan proses kolaboratif untuk membangun kembali kepercayaan dan harmoni keluarga. Dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif serta membuka ruang dialog yang konstruktif, kami optimis hasil mufakat ini akan menciptakan stabilitas emosional dan ekonomi bagi kedua belah pihak.”
Kesepakatan akhir dituangkan dalam Berita Acara Mediasi. Keberhasilan ini memperkuat komitmen Pengadilan Agama Sukadana dalam menyediakan penyelesaian sengketa yang efisien, transparan, dan berkeadilan serta mengutamakan penyelesaian sengketa lewat musyawarah yang bersifat restoratif dan berorientasi pada kepentingan semua pihak.