Keberhasilan Mediasi di Tengah Pelaksanaan Inovasi Layanan PA Sukadana Visit di Kecamatan Labuhan Maringgai
Sukadana, 14 Mei 2025 ~ Mediasi Perkara Cerai Gugat Nomor 981/Pdt.G/2025/PA.Sdn berhasil mencapai kesepakatan damai di Ruang Mediasi Sidang Luar Gedung Inovasi PA Sukadana Visit Kecamatan Labuhan Maringgai. Proses mediasi dipimpin oleh mediator Hakim Ibu Khatimatus Sa’adah, S.H.I., M.H., dengan kedua pihak hadir secara mandiri tanpa kuasa hukum.
Sidang luar gedung—atau sidang keliling—merupakan persidangan yang dilaksanakan di lokasi dalam wilayah yuridiksi pengadilan namun di luar gedung utama, sebagai wujud komitmen “access to justice” dan “justice for all” untuk menjangkau masyarakat terpencil dan kurang mampu . Sebagai bagian dari prosedur, hakim mediator ditunjuk untuk memfasilitasi dialog dan menuntun pihak-pihak berperkara dalam merumuskan solusi bersama .
Dalam mediasi hari ini, Ibu Khatimatus Sa’adah memandu pasangan suami istri menelaah pokok persoalan—hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan kewajiban nafkah—sehingga lahir sejumlah poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Setelah menandatangani kesepakatan damai, kedua belah pihak resmi mencabut permohonan cerai di Pengadilan Agama Sukadana, sehingga perkara ditutup tanpa melanjutkan persidangan substantif.
Keberhasilan mediasi ini menegaskan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa alternatif dalam lingkungan Peradilan Agama, serta membuktikan bahwa inovasi layanan sidang keliling dapat menciptakan suasana rekonsiliasi yang lebih akomodatif dan efisien. “Dengan mediasi, kami tidak hanya menuntaskan perkara, tetapi juga menjaga hubungan harmonis pihak keluarga,” tutup Ibu Khatimatus Sa’adah.