Pengadilan Agama Sukadana Tingkatkan Kompetensi Kepaniteraan Melalui Kegiatan Satu Jam Saja Lampung yang diselenggarakan Oleh PTA Bandar Lampung
Sukadana, 14 Mei 2025 ~ Kepaniteraan Pengadilan Agama Sukadana hari ini mengikuti program “Satu Jam Saja” bagian kepaniteraan yang diselenggarakan oleh PTA Bandar Lampung, dengan materi “Manajemen Sidang Luar Gedung Pengadilan” yang dipaparkan oleh Panitera Pengadilan Agama Gedong Tataan.
Sidang luar gedung, atau sidang keliling, merupakan persidangan yang dijalankan di lokasi-lokasi di luar gedung utama pengadilan untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil dan kurang mampu, sebagai implementasi prinsip access to justice dan justice for all .
Perencanaan sidang keliling ini dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan yang meliputi penentuan lokasi, penjadwalan waktu pelaksanaan, serta penetapan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita/juru sita pengganti, dan petugas administrasi/PTSP .
Pengorganisasian personel disusun sesuai kompetensi masing-masing, dengan melibatkan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita/pengganti, petugas PTSP, dan sopir, untuk memastikan kelancaran alur tugas mulai dari penyiapan berkas hingga pelaksanaan persidangan .
Dalam tahap pelaksanaan, pendaftaran perkara dapat dilakukan baik di kepaniteraan pusat maupun oleh petugas PTSP di lokasi sidang, dengan jenis perkara sederhana seperti isbat nikah, cerai gugat, cerai talak, hak asuh anak, dan penetapan ahli waris .
Pengawasan dilaksanakan secara berkelanjutan melalui pemantauan waktu penyelesaian berkas, kualitas pencatatan, dan evaluasi rutin dalam rapat kinerja bulanan, sehingga setiap hambatan administratif dapat diidentifikasi dan diperbaiki segera .
Dengan penerapan keempat fungsi manajemen, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan, diharapkan dapat mengoptimalkan efisiensi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan sidang luar gedung Pengadilan, sehingga memberikan manfaat secara menyeluruh bagi masyarakat pencari keadilan.