Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama Nomor 231/Pdt.G/2025/PA.Sdn
Majelis Hakim Pengadilan Agama Sukadana melaksanakan kegiatan descente atau Pemeriksaan Setempat perkara harta bersama Nomor 231/Pdt.G/2025/PA.Sdn di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (09/05/2025).
Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh majelis hakim di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan untuk melihat langsung objek sengketa. Hakim atau majelis hakim datang ke tempat objek perkara untuk memastikan kesesuaian dalam gugatan dan keadaan secara langsung.