Please note: This website includes an accessibility system. Press Control-F11 to adjust the website to the visually impaired who are using a screen reader; Press Control-F10 to open an accessibility menu.

 Logo header2023 v2 min

on . Dilihat: 52

Pelaksanaan Sidang Aanmaning Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan di Pengadilan Agama Sukadana

WhatsApp Image 2025 05 07 at 14.45.30

Sukadana, Rabu 7 Mei 2025, Ketua Pengadilan Agama Sukadana  YM. M. Andri Irawan, S.H.I., M.H didampingi oleh Panitera Wawan Kurniawan, S.Sy., M.H  melakukan Aanmaning

Definisi dan arti kata Aanmaning adalah suatu peringatan dari Pengadilan kepada pihak berperkara. Pada umumnya, peringatan ini diberikan kepada pihak yang kalah dalam persidangan, agar melaksanakan putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara sukarela atau kemauan sendiri dalam tempo paling lama 8 (delapan) hari. Aanmaning sendiri termasuk dalam jenis somasi yang memiliki kekhususan hanya diterbitkan oleh pengadilan, sidang kali ini telah dilakukan yang ke tiga klainya.

WhatsApp Image 2025 05 07 at 14.45.31

Add comment

1000 symbols left

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

pa.sukadana@gmail.comemail icon