Pelaksanaan Sidang Aanmaning Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan di Pengadilan Agama Sukadana
Sukadana, Rabu 7 Mei 2025, Ketua Pengadilan Agama Sukadana YM. M. Andri Irawan, S.H.I., M.H didampingi oleh Panitera Wawan Kurniawan, S.Sy., M.H melakukan Aanmaning
Definisi dan arti kata Aanmaning adalah suatu peringatan dari Pengadilan kepada pihak berperkara. Pada umumnya, peringatan ini diberikan kepada pihak yang kalah dalam persidangan, agar melaksanakan putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara sukarela atau kemauan sendiri dalam tempo paling lama 8 (delapan) hari. Aanmaning sendiri termasuk dalam jenis somasi yang memiliki kekhususan hanya diterbitkan oleh pengadilan, sidang kali ini telah dilakukan yang ke tiga klainya.