Survei Lokasi dan Pengukuran Tanah Calon Lokasi Gedung Pengadilan Agama Sukadana
Selasa 23 April 2019 ~ Pengadilan Agama Sukadana yang diwakili oleh Sekretaris Bpk. Muhtaria, S.H., Panitera Bpk. Drs Solehani dan Di bantu oleh Hakim PA Sukadana Bpk. Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H., Bersama Petugas dan Pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur kemudian dari BPKAD Lampung Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur melakukan survei lokasi sekaligus pengukuran tanah yang nantinya akan di hibahkan untuk pembangunan Gedung Pengadilan Agama Sukadana.
Dalam kesempatan tersebut para Pejabat dan petugas yang di tugaskan oleh pemerintah kabupaten lampung timur disambut langsung oleh Ibu Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukadana di ruanganya, dan sempat berbincang dan mendengarkan pemaparan langsung dari para petugas yang akan melakukan survei dan pengukuran tanah tersebut. Tentang bagaimana langkah dan prosedur yang harus di jalankan kedepan agar proses pengadaan tanah ini bisa berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang ada.
Setelah mendengarkan pemaparan dan penjelasan rombongan petugas bersama pegawai PA Sukadana langsung menuju lokasi yang tidak jauh dari gedung sementara yang juga di pinjamkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, survei dan pengukuran lokasi berjalan lancar dan langsung dipasangkan patok dimana batas-batas tanah yang nantinya akan di proses hibahkan untuk pembangunan Gedung Pengadilan Agama Sukadana.
Luas Tanah yang diukur dan akan di proses hibahkan adalah 10.000 M2, seusai yang di syaratkan oleh Mahkamah Agung. Lokasi tanah dinilai cukup strategis karena berada dalam satu komplek Islamic Center Sukadana Lampung Timur, dan hanya bersebelahan dengan gedung Pengadilan Agama Sukadana yang sementara ini dipinjamkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Sehingga kedepannya masyarakat pencari keadilan di wilayah yurudiksi kabupaten Lampung Timur tidak perlu mencari dan kesulitan untuk menemukan lokasi Pengadilan Agama Sukadana yang baru.
Setelah tahapan survei dan pengukuran selanjutnya akan di proses pemecahan sertifikat terlebih dahulu dan masih atas nama pemerintah kabupaten Lampung Timur, baru selanjutnya di proses hibahkan ke Pengadilan Agama Sukadana dan di Sertifikatkan atas nama Mahkamah Agung. (Fy)