Zoom Rapat Koordinasi BUA Mahkamah Agung RI Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD
Kamis, 13 Februari 2025, Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Surat Sekretariat Negara Nomor B- 10/KSN/S/TU.01/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 perihal Undangan Rapat Pembahasan Tindaklanjut Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025,
Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung mengadakan Rapat Koordinasi dengan seluruh satker di bawah Mahkamah Agung. Rapat yang berlangsung melalui media Zoom Meeting ini dihadiri oleh sebanyak 995 peserta zoom dari seluruh satker pengadilan seluruh Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Sukadana yang mengikuti zoom dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana. Pada kesempatan ini, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung Bapak Sahwan, S.H., M.H memaparkan bahwa efisiensi Anggaran Mahkamah Mahkamah Agung adalah sebesar Rp. 2.288.100.000.000,- (Dua Triliun Dua ratus Delapan Puluh Delapan Milyar Seratus Juta Rupiah). Bahwa dengan adanya efisiensi ini maka akan ada penyesuaian pada beberapa mata anggaran tertentu. Efisiensi hanya ditetapkan pada belanja barang dan belanja Modal, sementara untuk belanja pegawai tidak dikenakan efisiensi sehingga hak-hak pegawai berupa gaji dan tunjangan lainnya yang dapat tetap dibayarkan sesuai perencanaan anggaran yang telah di tetapkan.