Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 16

Mediasi Perkara 103/Pdt.G/2025/PA.Sdn Sepakat Nafkah Iddah

WhatsApp Image 2025 02 04 at 15.49.11

Sukadana, 4 Februari 2025 – YM.Ratri Nurul Hikmah, S.Sy., selaku Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana berhasil melaksanakan mediasi Perkara Nomor 103/Pdt.G/2025/PA.Sdn  dengan kesepakatan nafkah Iddah yang merupakan hak-hak perempuan pasca perceraian yang wajib diberikan mantan suami kepada mantan isteri yang dijatuhi talak.

Nafkah ini wajib diberikan selama masa iddah, yaitu masa tunggu setelah perceraian.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon