Mediasi Perkara 103/Pdt.G/2025/PA.Sdn Sepakat Nafkah Iddah
Sukadana, 4 Februari 2025 – YM.Ratri Nurul Hikmah, S.Sy., selaku Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana berhasil melaksanakan mediasi Perkara Nomor 103/Pdt.G/2025/PA.Sdn dengan kesepakatan nafkah Iddah yang merupakan hak-hak perempuan pasca perceraian yang wajib diberikan mantan suami kepada mantan isteri yang dijatuhi talak.
Nafkah ini wajib diberikan selama masa iddah, yaitu masa tunggu setelah perceraian.