Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 45

Hakim Mediator YM. Ratri Nurul Hikmah, S.Sy.,  sukses Fasilitasi mediasi berhasil sebagian Hak Asuh Anak Pengadilan Agama Sukadana

WhatsApp Image 2025 01 21 at 11.06.58

Sukadana, 21 Januari 2025 - Hakim Mediator, YM.  Ratri Nurul Hikmah, S.Sy.,  berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara nomor 38/Pdt.G/PA.Sdn/2025 dengan mediasi berhasil sebagian. Kedua belah pihak  mencapai kesepakatan terkait  Hak asuh anak (hadhanah) berada dibawah asuhan  Penggugat.

Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana YM. Ratri Nurul Hikmah, S.Sy., mengungkapkan bahwa keberhasilan sebagian dalam mediasi ini merupakan hasil dari kesediaan kedua belah pihak untuk berdialog secara terbuka, dan mengapresiasi itikad baik dari para pihak yang bersengketa . Dengan kesepakatan ini mereka dapat mengurangi konflik dan melanjutkan kehidupan dengan lebih damai.

Dengan keberhasilan ini Pengadilan Agama Sukadana terus berkomitmen untuk mengoptimalkan mediasi sebagai solusi alternatif dalam penyelesaian sengketa.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon