Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 42

Hakim Mediator YM. Rifqiyatunnisa, S.H.I., M.H. sukses Fasilitasi mediasi berhasil sebagian Hak Asuh Anak Pengadilan Agama Sukadana

WhatsApp Image 2024 12 17 at 15.07.39

Sukadana, 17 Desember  2024 - Hakim Mediator, YM.  Rifqiyatunnisa,S.H.I., M.H. berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara nomor 2480/Pdt.G/PA.Sdn/2024 dengan mediasi berhasil sebagian. Kedua belah pihak  mencapai kesepakatan terkait  Hak asuh anak (hadhanah) berada dibawah asuhan  Penggugat  hingga anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut.
Hakim mediator mengucap syukur alhamdulillah atas keberhasilan ini, meskipun memilih berpisah, Penggugat dan Tergugat tidak mengenyampingkan kewajiban terhadap pemeliharaan anak (hadhanah) Penggugat dan Tergugat.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon