Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 44

Satu Jam Saja Bagian Hakim

WhatsApp Image 2024 12 04 at 08.23.03

Sukadana, Rabu, 4 Desember 2024, di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana, Ketua Pengadilan Agama Sukadana M. Andri Irawan, S.H.I., M.H bersama seluruh Hakim PA Sukadana mengikuti Zoom satu jam Saja, dengan Makalah  berjudul : Lelang Eksekusi di Pengadilan Agama yang disampaikan olwh Bapak Waluyo, S.Ag., M.H.I, yang menjadi rumusan masalah :
1. Melihat bagaimanakah pengertian lelang, eksekusi dan pengaturan hak tanggungan  secara umum
2. Menguraikan pengaturan dan prosedur eksekusi dan lelangnya, khususnya hak  tanggungan di Pengadilan Agama secara umum
Secara umum terdapat beberapa unsur pokok dalam hak tanggungan yang meliputi diantaranya :
1. Hak Tanggungan adalah hak jaminan untuk pelunasan utang
2. Objek hak Tanggungan adalah hak atas tanah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria
3. Hak Tanggungan dapat dibebankan atas tanahnya ( hak atas tanah) saja, tetapi dapat pula dibebankan berikut benda benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu.
4. Utang yang dijaminkan harus suatu utang tertentu
5. Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor- kreditor lain.
Pembahasannya tentang :
1. Pengertian Hukum Hak Tanggungan Sesuai Umum
2. Eksekusi Hak Tanggungan
3. Pengertian Lelang di Indonesia
4. Pelaksanaan Lelang Eksekusi Perkara Perdata
5. Prosedur Eksekusi dan Lelang Hak Tanggungan oleh Pengadilan Agama.

WhatsApp Image 2024 12 04 at 08.22.53

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon