Satu Jam Saja Bagian Hakim
Sukadana, Rabu, 4 Desember 2024, di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana, Ketua Pengadilan Agama Sukadana M. Andri Irawan, S.H.I., M.H bersama seluruh Hakim PA Sukadana mengikuti Zoom satu jam Saja, dengan Makalah berjudul : Lelang Eksekusi di Pengadilan Agama yang disampaikan olwh Bapak Waluyo, S.Ag., M.H.I, yang menjadi rumusan masalah :
1. Melihat bagaimanakah pengertian lelang, eksekusi dan pengaturan hak tanggungan secara umum
2. Menguraikan pengaturan dan prosedur eksekusi dan lelangnya, khususnya hak tanggungan di Pengadilan Agama secara umum
Secara umum terdapat beberapa unsur pokok dalam hak tanggungan yang meliputi diantaranya :
1. Hak Tanggungan adalah hak jaminan untuk pelunasan utang
2. Objek hak Tanggungan adalah hak atas tanah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria
3. Hak Tanggungan dapat dibebankan atas tanahnya ( hak atas tanah) saja, tetapi dapat pula dibebankan berikut benda benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu.
4. Utang yang dijaminkan harus suatu utang tertentu
5. Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor- kreditor lain.
Pembahasannya tentang :
1. Pengertian Hukum Hak Tanggungan Sesuai Umum
2. Eksekusi Hak Tanggungan
3. Pengertian Lelang di Indonesia
4. Pelaksanaan Lelang Eksekusi Perkara Perdata
5. Prosedur Eksekusi dan Lelang Hak Tanggungan oleh Pengadilan Agama.