Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 66

Hakim Mediator YM. Rifqiyatunnisa, S.H.I., M.H. sukses Fasilitasi mediasi berhasil sebagian Hak Asuh Anak, mut'ah dan nafkah anak Pengadilan Agama Sukadana

WhatsApp Image 2024 11 26 at 14.18.44

Sukadana, 26 November 2024 - Hakim Mediator, YM.  Rifqiyatunnisa, S.H.I., M.H. berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara nomor 2348/Pdt.G/PA.Sdn/2024  terkait dengan hak asuh anak, Mut'ah dan nafkah anak.
Mediasi kali ini berakhir dengan berhasil sebagian dengan beberapa kesepakatan terkait mut'ah, hak asuh anak dan nafkah anak yang harus dibayarkan oleh tergugat.

Mediasi ini mungkin belum berhasil untuk membantu kembalinya pernikahan keduanya, namun melalui mediasi ini dapat mencapai kesepakatan terkait dengan hak-hak yang diperoleh oleh perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian.

Hal ini dapat memperjelas bahwa ke Pengadilan Agama bukanlah tempat untuk bercerai namun salah satunya bisa menjadi tempat untuk mendapatkan hak-hak yang mestinya diperoleh setiap pihak.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon