Hakim Mediator YM. Rifqiyatunnisa, S.H.I., M.H. sukses Fasilitasi mediasi berhasil sebagian Hak Asuh Anak, mut'ah dan nafkah anak Pengadilan Agama Sukadana
Sukadana, 26 November 2024 - Hakim Mediator, YM. Rifqiyatunnisa, S.H.I., M.H. berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara nomor 2348/Pdt.G/PA.Sdn/2024 terkait dengan hak asuh anak, Mut'ah dan nafkah anak.
Mediasi kali ini berakhir dengan berhasil sebagian dengan beberapa kesepakatan terkait mut'ah, hak asuh anak dan nafkah anak yang harus dibayarkan oleh tergugat.
Mediasi ini mungkin belum berhasil untuk membantu kembalinya pernikahan keduanya, namun melalui mediasi ini dapat mencapai kesepakatan terkait dengan hak-hak yang diperoleh oleh perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian.
Hal ini dapat memperjelas bahwa ke Pengadilan Agama bukanlah tempat untuk bercerai namun salah satunya bisa menjadi tempat untuk mendapatkan hak-hak yang mestinya diperoleh setiap pihak.