Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Kinerja pada awal bulan
Sukadana, Kamis 24 Oktober 2024, di Ruang Media center Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubag Kepegawaian dan Ortala bersama Bendahara dan PPAPB(Operator) mengikuti zoom sosialosasi Pembayaran Tunjangan pada awal bulan, berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor: 80/PMK.05/2017 tentang tata cara Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentri Keuangan Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Mentri Keuangan Nomor : 80/ PMK.05/2017 tentang tata cara pembayaran Tunjangan kinerja Pegawai pada Kementrian Negara/Lembaga.