Satu Jam Saja Lampung Bagian Kesekretariatan "Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pada Instansi Pemerintah Pusat"
Sukadana, Rabu 23 Oktober 2024, diruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana Tim Kesekretariatan Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Kepegawaian dan ortala serta Kasubbag PTIP didampingi Sekretaris dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukadana mengikuti zoom 1 Jam Saja dengan Pemakalah dari PA Gedong Tataan dengan Materi Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Instansi Pemerintah Pusat yang disampaikan oleh Sekretaris Gedong Tataan
Beliau menyampaikan bahwa Keandalan Laporan Keuangan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah atas pengelolaan keuangan, oleh karena itu semua instansi pemerintah perlu melakukan penerapan PIPK, yang didalamnya tersaji pengendalian intern atas Laporan keuangan yang dibuat.
Pada kesempatan ini Sekretaris PA Sukadana menyempatkan untuk bertanya tentang Penerbitan SK PIPK juga dilanjutkan oleh Wakil Ketua Sukadana.
Terdapat 3 tahapan dalam pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan ( PIPK) yang mengikuti pola three of defense :
1. Penerapan
2. Penilaian
3. Reviu.
Prinsip -prinsip dalam penerapan PIPK:
1. Mendukung pencapaian tujuan organisasi
2. Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan khususnya dalam perencanaan strategis;
3. Sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
4. Mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat;
5. Menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang -undangan.