Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 48

Satu Jam Saja Lampung Bagian Kesekretariatan "Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pada Instansi Pemerintah Pusat"

WhatsApp Image 2024 10 23 at 08.16.04

Sukadana, Rabu 23   Oktober 2024, diruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana  Tim Kesekretariatan Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Kepegawaian dan ortala serta Kasubbag PTIP didampingi Sekretaris dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukadana mengikuti zoom 1 Jam Saja dengan Pemakalah dari PA Gedong Tataan  dengan Materi Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Instansi Pemerintah Pusat yang disampaikan oleh Sekretaris Gedong Tataan
Beliau menyampaikan bahwa Keandalan Laporan Keuangan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah atas pengelolaan keuangan, oleh karena itu semua instansi pemerintah perlu melakukan penerapan PIPK, yang didalamnya tersaji pengendalian intern atas Laporan keuangan yang dibuat.
Pada kesempatan ini Sekretaris PA Sukadana menyempatkan untuk bertanya tentang Penerbitan  SK PIPK juga dilanjutkan oleh Wakil Ketua Sukadana.
Terdapat 3 tahapan dalam pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan ( PIPK) yang mengikuti pola three of defense :
1. Penerapan
2. Penilaian
3. Reviu.

Prinsip -prinsip dalam penerapan PIPK:
1. Mendukung pencapaian tujuan organisasi
2. Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan khususnya dalam perencanaan strategis;
3. Sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
4. Mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat;
5. Menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang -undangan.

WhatsApp Image 2024 10 23 at 08.15.43

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon