Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 45

Mediasi Perkara 1819/Pdt.G/2024/PA.Sdn berhasil sebagian terkait nafkah Mut'ah

WhatsApp Image 2024 09 17 at 13.22.39

Sukadana, 17 September 2024 – Hakim mediator Pengadilan Agama Sukadana  Rifqiyatunnisa, S.H.I., M.H. melakukan proses mdiasi terhadap  perkara nomor 1819/Pdt.G/2024/PA.Sdn terkait dengan nafkah Iddah dan Mut'ah.
Mediasi kali ini berakhir dengan  berhasil sebagian terkait nafkah Mut'ah.
Mediasi ini belum berhasil untuk membantu kembali pernikahan keduanya dan hanya menyepakati terkait nafkah Mut'ah yang merupakan pemberian dari mantan suami kepada mantan istri berupa uang atau benda lainnya yang diberikan sebagai bekal hidup dan penghibur hati bagi mantan istri.
Nafkah mt'ah  merupakan salah satu hak yang didapatkan oleh istri yang telah bercerai dari suaminya. Kewajiban suami untuk memberi nafkah mut'ah kepada mantan istri diasarkan pada putusan Hakim.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon