Mediasi Perkara 1819/Pdt.G/2024/PA.Sdn berhasil sebagian terkait nafkah Mut'ah
Sukadana, 17 September 2024 – Hakim mediator Pengadilan Agama Sukadana Rifqiyatunnisa, S.H.I., M.H. melakukan proses mdiasi terhadap perkara nomor 1819/Pdt.G/2024/PA.Sdn terkait dengan nafkah Iddah dan Mut'ah.
Mediasi kali ini berakhir dengan berhasil sebagian terkait nafkah Mut'ah.
Mediasi ini belum berhasil untuk membantu kembali pernikahan keduanya dan hanya menyepakati terkait nafkah Mut'ah yang merupakan pemberian dari mantan suami kepada mantan istri berupa uang atau benda lainnya yang diberikan sebagai bekal hidup dan penghibur hati bagi mantan istri.
Nafkah mt'ah merupakan salah satu hak yang didapatkan oleh istri yang telah bercerai dari suaminya. Kewajiban suami untuk memberi nafkah mut'ah kepada mantan istri diasarkan pada putusan Hakim.