Mediasi Perkara 1823/Pdt.G/2024/PA.Sdn berhasil damai dengan pencabutan Perkara
Sukadana, 17 September 2024 – Mediasi kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Agama Sukadana dengan pecabutan perkara berhasil damai nomor register 1823/Pdt.G/2024/PA.Sdn. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani kesepakatan damai. Adapun yang bertindak sebagai mediator adalah YM Intan Miftahurrahmi, Lc.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Para pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan perkaranya secara damai dan mengakhiri gugatan yang diajukan. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukannya dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Para pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga sehingga terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Mediasi dinilai mampu membantu pasangan suami istri menemukan solusi terbaik bagi keluarga tanpa harus berujung pada perceraian