Mediasi Perkara 1681/Pdt.G/2024/PA.Sdn Sepakat Hutang Dan Hak Asuh bersama
Jumat (13/9/2024) Meditor Pengadilan Agama Sukadana, Khatimatus Sa’adah, S.H.I., M.H. melakukan mediasi atas perkara 1681/Pdt.G/2024/PA.Sdn. Pada mediasi tersebut berhasil disepakati terkait hutang dan hak asuh anak bersama.