Satu Jam Saja Bagian Kepaniteraan "Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"
Sukadana, Rabu 11 September 2024, diruang Medià Center Ketua Pengadilan Agama Sukadana di dampingi Panitera dan Para PanMud mengikuti zoom satu jam saja dengan pemakalah dari Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah materi bahasan hari ini mengenai Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP) menurut pemakaran pemakalah bahwa menganggap perlu untuk membahas tentang Pelayanan Publik ini karena arahnya adalah pelayanan kepada Publik yang mana adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat.
Dimana dalam keputusan Direktur Jendral disebutkan ada 3 tujuan dibentuknya PTSP :
1. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana,cepat, dan biaya ringan
2. Memberikan layanan administrasi yang mudah, pasti,terukur, dan bebas dari korupsi kepada pengguna layanan
3. Menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.
Pada pasal 15 dalam keputusan dirjen bahwa layanan yang dibeeikan PTSP terdiri dari Layanan Pokok dsn Layanan Penunjang.
Layanan pokok meliputi :
1. Permohonan Informasi
2. Pendaftaran perkara
3. Pembayaran biaya
4. Penyerahan produk pengadilan
5. Pengajuan keluhan/pengaduan.
Layanan penunjang meliputi :
1. Pemberian bantuan hukum
2. Penyetoran panjar biaya perkara
3. Pembelian materai dan legalisir
4. Pelayan penunjang lainnya.