Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 59

Satu Jam Saja Bagian Kepaniteraan "Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"

WhatsApp Image 2024 09 11 at 08.20.20

Sukadana, Rabu 11 September 2024, diruang Medià Center Ketua Pengadilan Agama Sukadana di dampingi Panitera dan Para PanMud mengikuti zoom satu jam saja dengan pemakalah dari Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah materi bahasan hari ini mengenai Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP)   menurut pemakaran pemakalah bahwa  menganggap perlu untuk membahas tentang Pelayanan Publik ini karena arahnya adalah  pelayanan kepada Publik yang mana adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat.
Dimana dalam keputusan Direktur Jendral disebutkan ada 3 tujuan  dibentuknya PTSP :
1. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana,cepat, dan biaya ringan
2. Memberikan layanan administrasi yang mudah, pasti,terukur, dan bebas dari  korupsi kepada pengguna layanan
3. Menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.
Pada pasal 15 dalam keputusan dirjen bahwa layanan yang dibeeikan PTSP terdiri dari  Layanan Pokok dsn Layanan Penunjang.
Layanan pokok meliputi :
1. Permohonan Informasi
2. Pendaftaran perkara
3. Pembayaran biaya
4. Penyerahan produk pengadilan
5. Pengajuan keluhan/pengaduan.
Layanan penunjang meliputi :
1. Pemberian bantuan hukum
2. Penyetoran panjar biaya perkara
3. Pembelian materai dan legalisir
4. Pelayan penunjang lainnya.

WhatsApp Image 2024 09 11 at 08.19.35

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon