Hakim Mediator Ratri Nurul Hikmah sukses Fasilitasi mediasi berhasil sebagian Pengadilan Agama Sukadana
Sukadana, 10 September 2024 - Hakim Mediator, Ratri Nurul Hikmah, S.Sy., berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara nomor 1787/Pdt.G/PA.Sdn/2024 dengan mediasi berhasil sebagian. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan terkait Hak asuh anak (hadhanah) berada dibawah asuhan Penggugat hingga anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut.
Hakim mediator mengucap syukur alhamdulillah atas keberhasilan ini, meskipun memilih berpisah, Penggugat dan Tergugat tidak mengenyampingkan kewajiban terhadap pemeliharaan anak (hadhanah) Penggugat dan Tergugat.