Mediasi Perkara 1600/Pdt.G/2024/PA.Sdn Sepakat Nafkah Iddah Dan Nafkah Lampau
Jumat (30/08/2024) Meditor Pengadilan Agama Sukadana, Ratri Nurul Hikmah, S.Sy. melakukan mediasi atas perkara 1600/Pdt.G/2024/PA.Sdn. Pada mediasi tersebut berhasil disepakati terkait nafkah iddah da nafkah lampau yang akan diberikan kepada pihak istri.