Mediasi atas perkara nomor 1619/Pdt.G/2024/ PA.Sdn Berhasil Sebagian Tentang Hak Asuh Anak
Kamis, 29 Agustus 2024 Mediator Pengadilan Agama Sukadana, Lasifatul Launiyah, S.H., melakukan mediasi atas perkara nomor 1619/Pdt.G/2024/ PA.Sdn., dengan hasil “Berhasil Sebagian Tentang Hak Asuh Anak”, dimana awalnya para pihak bersikeras untuk mendapatkan hak asuh atas anak mereka, setelah dilakukan proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk mengasuh anak-anak bersama-sama dan tetap memberikan akses seluas-luasnya pada pihak lawan untuk dapat mencurahkan kasih sayang pada anak-anaknya