Mediasi perkara cerai gugat nomor 1269/Pdt.G/2024/PA.Sdn berhasil mencapai kesepakatan untuk Sebagian terkait Pengasuhan Anak
Sukadana 23 Juli 2024 Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana berhasil memediasi Perkara 1269/Pdt.G/2024/PA.Sdn, dalam proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana, YM. Lasifatul Launiyah, S.H. berhasil mencapai kesepakatan untuk sebagian mengenai hak asuh anak dari kedua belah pihak dalam perkara tersebut.