Hakim Mediator PA Sukadana, ibu Khatimatus Sa’adah, S.H.I, M.H. berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat Nomor 975/Pdt.G/2024/PA.Sdn terkait hadlanah dan mut’ah.
Pengadilan Agama Sukadana berharap para pihak dapat berdamai dalam tahap mediasi, sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan dengan putusan majelis hakim, karena as-shulhu sayyidul ahkam, perdamaian adalah hukum tertinggi. Maksimalkan mediasi semaksimal mungkin, baru kemudian sisanya diserahkan kepada majelis hakim.