Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 61

WhatsApp Image 2024 06 10 at 16.02.08

Hakim Mediator PA Sukadana, ibu Khatimatus Sa’adah, S.H.I, M.H. berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat Nomor 975/Pdt.G/2024/PA.Sdn terkait hadlanah dan mut’ah.

Pengadilan Agama Sukadana berharap para pihak dapat berdamai dalam tahap mediasi, sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan dengan putusan majelis hakim, karena as-shulhu sayyidul ahkam, perdamaian adalah hukum tertinggi. Maksimalkan mediasi  semaksimal mungkin, baru kemudian sisanya diserahkan kepada majelis hakim.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon