𝐇𝐚𝐤𝐢𝐦 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐝𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐂𝐞𝐫𝐚𝐢 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐩𝐚𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤 𝐀𝐬𝐮𝐡 𝐀𝐧𝐚𝐤
Sukadana, 07 Mei 2024 – bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana, proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register 742/Pdt.G/2024/PA.Sdn dengan mediator Ibu Ana Latifatuz Zahro, S.H., telah berhasil sebagian. Meskipun tidak berhasil seluruhnya, mediasi berhasil mencapai kesepakatan sebagian mengenai pembagian hak asuh anak dimana anak diasuh secara bersama-sama.
Upaya Mediasi yang dilakukan mediator, meskipun tidak berhasil membujuk keduanya untuk rukun kembali membina rumah tangga, tetapi kedua pihak mampu menyepakati kesepakatan lain dalam perkara ini, mediasi semacam ini disebut dengan kesepakatan berhasil sebagian. Hal ini telah diakomodir dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Keberhasilan dalam proses mediasi tidak terlepas dari kemampuan seorang hakim mediator dalam menangani suatu perkara, pendekatan terhadap para pihak, sehingga para pihak secara terbuka dalam mengungkapkan permasalahan yang sedang dihadapi dan berhasil mecapai kesepakatan.